Inilah Cara Gampang Dapatkan THR Ojol Gojek-Grab 2025

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  THR bagi pengemudi Gojek dan Grab pada tahun 2025.

Ilustrasi THR bagi pengemudi Gojek dan Grab pada tahun 2025.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri dan memberikan apresiasi atas kontribusi mereka di dunia transportasi daring. Tentu saja, adanya kebijakan ini memberikan dampak positif bagi ribuan pengemudi di seluruh Indonesia.

Namun, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi untuk bisa mendapatkan THR tersebut.

Berikut ini adalah beberapa fakta penting seputar syarat dan ketentuan skema THR bagi pengemudi Gojek dan Grab pada tahun 2025.

Dasar Hukum dan Kebijakan Pemerintah THR Ojol Gojek Grab

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25 yang dikeluarkan pada awal tahun 2025, telah mengatur secara jelas skema pemberian THR bagi pengemudi ojol Gojek dan Grab. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang selama ini bekerja keras memberikan layanan transportasi kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pengemudi yang terdaftar secara resmi dalam platform Gojek atau Grab dan memenuhi syarat tertentu, berhak menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

Persentase THR yang Diterima Pengemudi

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh pengemudi ojol Gojek dan Grab ditentukan berdasarkan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Hal ini bertujuan agar THR yang diterima sebanding dengan pendapatan yang diterima pengemudi dalam jangka waktu setahun.

Dengan adanya pengaturan ini, para pengemudi bisa merasa lebih dihargai atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi pengemudi dan keluarga mereka dalam menghadapi kebutuhan selama Idulfitri.

Baca Juga:  Manfaat Mangga untuk Kulit Wajah, Simpel dan Ampuh

Kriteria yang Harus Dipenuhi Pengemudi untuk Mendapatkan THR

Tidak semua pengemudi berhak mendapatkan THR secara otomatis. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pengemudi untuk bisa memperoleh tunjangan ini. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Jumlah Pesanan yang Diselesaikan
    Pengemudi harus memiliki catatan menyelesaikan sejumlah pesanan dalam periode waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh masing-masing platform.

  • Jumlah Hari dan Jam Online
    Pengemudi juga harus memenuhi kriteria terkait dengan frekuensi kerja, yang diukur dari jumlah hari dan jam mereka online dalam aplikasi.

  • Rating Pengemudi
    Pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pelanggan juga akan lebih diutamakan dalam pemberian THR ini. Rating menjadi salah satu indikator penting kualitas layanan yang diberikan.

  • Tingkat Penyelesaian Pesanan
    Pengemudi yang memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang baik dan tidak sering membatalkan pesanan akan lebih mudah untuk memenuhi kriteria penerimaan THR.

Kriteria-kriteria ini menunjukkan bahwa pemberian THR tidak hanya didasarkan pada waktu bekerja saja, tetapi juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Pencairan THR Ojol Gojek Grab: Batas Waktu dan Prosesnya

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengemudi adalah batas waktu pencairan THR. Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pencairan THR bagi pengemudi harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, pengemudi disarankan untuk memeriksa status THR mereka sejak awal bulan Ramadan untuk memastikan segala administrasi telah berjalan dengan baik.

Proses pencairan THR ini akan dilakukan melalui platform Gojek atau Grab, di mana pengemudi akan menerima pemberitahuan terkait pencairan THR mereka. Bagi pengemudi yang memenuhi syarat, uang THR akan langsung dikreditkan ke rekening atau dompet digital mereka.

Baca Juga:  Manfaat Kulit Mangga untuk Eksfoliasi Wajah Alami dan Efektif

Perhitungan THR bagi Pengemudi dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Tidak hanya pengemudi yang telah bekerja lebih dari setahun yang bisa mendapatkan THR. Pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak menerima THR, meskipun jumlahnya akan dihitung secara proporsional. Artinya, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan lamanya pengemudi bekerja di platform tersebut.

Jika seorang pengemudi baru mulai bekerja pada bulan Juli, misalnya, maka perhitungan THR yang diterimanya akan didasarkan pada sisa masa kerja yang terhitung sejak bulan tersebut hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Diskusi dan Kerja Sama antara Pemerintah, Perusahaan Aplikasi, dan Pengemudi

Pemberian THR ini bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan merupakan hasil dari diskusi dan kerja sama antara pemerintah, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab, serta perwakilan pengemudi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam merumuskan kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pengemudi ojol.

Diskusi ini juga melibatkan pemahaman yang mendalam mengenai tantangan yang dihadapi oleh pengemudi, baik dari segi penghasilan yang tidak tetap maupun aspek-aspek lain yang perlu diperhatikan dalam memberikan THR secara adil.

Manfaat Skema THR Bagi Pengemudi Ojol

Skema THR yang diterapkan di tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengemudi. Selain memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan lebaran, pemberian THR ini juga diharapkan meningkatkan motivasi para pengemudi dalam memberikan layanan terbaik kepada pengguna.

Keberadaan THR ini juga mencerminkan perhatian pemerintah dan perusahaan aplikasi terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di sektor ekonomi gig, yang seringkali kurang mendapatkan jaminan sosial dan hak-hak lain yang diberikan kepada pekerja formal.

Baca Juga:  Kratom Indonesia Laris di AS! Ini Manfaat dan Harga Fantastisnya

Fakta-Fakta Syarat dan Ketentuan Skema THR Ojol Gojek Grab

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol Gojek dan Grab pada tahun 2025 adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, pengemudi dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang, karena mereka mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun. Meski demikian, pengemudi harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan agar dapat menerima THR ini.

Pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, kesejahteraan pengemudi ojol dapat lebih terjamin, dan sektor ojek online dapat terus berkembang dengan lebih baik di masa depan.

Berita Terkait

7 Manfaat Daun Talas yang Jarang Diketahui, Ternyata Bisa Jadi Sumber Gizi
Manfaat Daun Talas untuk Kesehatan, Nomor 3 Jarang Disadari
Resep Daun Talas yang Sehat dan Mudah Dibuat di Rumah
Manfaat Kulit Mangga untuk Eksfoliasi Wajah Alami dan Efektif
Cara Mengolah Daun Talas agar Tidak Gatal dan Aman Dikonsumsi
Daun Talas vs Sayuran Lain: Mana yang Lebih Sehat?
Resep Masakan Daun Talas Sehat dan Lezat Olahan yang Wajib Dicoba
Manfaat Pare Tak Main-Main, Cocok untuk Diet & Diabetes

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01 WITA

7 Manfaat Daun Talas yang Jarang Diketahui, Ternyata Bisa Jadi Sumber Gizi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Manfaat Daun Talas untuk Kesehatan, Nomor 3 Jarang Disadari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Resep Daun Talas yang Sehat dan Mudah Dibuat di Rumah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Manfaat Kulit Mangga untuk Eksfoliasi Wajah Alami dan Efektif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Cara Mengolah Daun Talas agar Tidak Gatal dan Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru